Langkah Langkah Yang Harus Diambil Untuk Membuat Kesepakatan kerja Bersama/Kontrak kerja untuk klien wedding kita dan Poin Poin Yang Harus Diperhatikan
Untuk membuat kesepakatan kerja (kontrak) dengan klien wedding, ada beberapa langkah yang bisa diikuti serta poin-poin penting yang perlu disepakati bersama. Berikut adalah langkah-langkah dan hal-hal yang perlu diperhatikan:
Langkah-langkah Membuat Kesepakatan Kerja
1. Pertemuan Awal
Jadwalkan pertemuan dengan klien untuk membahas kebutuhan mereka secara detail.
Dengarkan keinginan, harapan, dan anggaran yang mereka miliki.
2. Dokumentasi
Buat catatan rinci dari diskusi awal untuk memastikan tidak ada detail yang terlewatkan.
Rangka draft kesepakatan berdasarkan catatan tersebut.
3. Draft Kontrak:
Susun draft kontrak yang mencakup semua aspek yang telah dibicarakan.
Pastikan bahasa yang digunakan mudah dipahami oleh kedua belah pihak.
4. Review Bersama
Berikan waktu kepada klien untuk membaca dan memahami draft kontrak.
Ajak klien untuk mereview bersama dan tanyakan jika ada yang perlu diperjelas atau diubah.
5. Revisi Jika Diperlukan
Lakukan revisi kontrak berdasarkan umpan balik dari klien.
Pastikan setiap perubahan disetujui oleh kedua belah pihak.
6. Penandatanganan
Setelah semua pihak setuju dengan isi kontrak, lakukan penandatanganan.
Berikan salinan kontrak kepada klien dan simpan satu untuk arsip.
Poin-Poin Penting dalam Kontrak Wedding
1. Data Pihak yang Terlibat
Nama, alamat, dan kontak penyelenggara acara dan klien.
2. Detail Acara
Tanggal, waktu, tempat pernikahan.
Jumlah tamu yang diundang.
Tema atau konsep acara.
3. Layanan dan Produk yang Diberikan
Rincian layanan (dekorasi, catering, fotografi, videografi, musik, etc).
Spesifikasi produk yang disediakan (meja, kursi, alat makan, hiasan).
4. Harga dan Pembayaran
Total biaya yang harus dibayarkan.
Rincian biaya (down payment, pembayaran tahap kedua, dll).
Cara dan waktu pembayaran (transfer bank, tunai, tanggal jatuh tempo).
5. Kewajiban dan Tanggung Jawab
Tanggung jawab penyelenggara dan klien.
Batasan tanggung jawab untuk setiap pihak.
6.Ketentuan Pembatalan
Kebijakan pembatalan oleh klien atau penyelenggara.
Pengembalian dana atau penalti yang berlaku.
7. Klausul Force Majeure
Ketentuan tentang kejadian tak terduga yang menyebabkan acara tidak bisa berlangsung (bencana alam, pandemi, dll).
8. Resolusi Konflik
Cara penyelesaian jika terjadi perselisihan (mediasi, arbitrase).
9.Tanda Tangan dan Tanggal
Tanda tangan kedua belah pihak dan tanggal penandatanganan kontrak.
Dengan menyusun dan menyepakati poin-poin tersebut, Anda dapat memastikan bahwa segala sesuatunya jelas dan disetujui bersama, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan konflik di kemudian hari
Komentar
Posting Komentar