Langkah Langkah Yang Harus Diambil Untuk Membuat Kesepakatan kerja Bersama/Kontrak kerja untuk klien wedding kita dan Poin Poin Yang Harus Diperhatikan


Untuk membuat kesepakatan kerja (kontrak) dengan klien wedding, ada beberapa langkah yang bisa diikuti serta poin-poin penting yang perlu disepakati bersama. Berikut adalah langkah-langkah dan hal-hal yang perlu diperhatikan:

Langkah-langkah Membuat Kesepakatan Kerja

1. Pertemuan Awal

    Jadwalkan pertemuan dengan klien untuk membahas kebutuhan mereka secara detail.

    Dengarkan keinginan, harapan, dan anggaran yang mereka miliki.

2. Dokumentasi

   Buat catatan rinci dari diskusi awal untuk memastikan tidak ada detail yang terlewatkan.

   Rangka draft kesepakatan berdasarkan catatan tersebut.

3. Draft Kontrak:

    Susun draft kontrak yang mencakup semua aspek yang telah dibicarakan.

    Pastikan bahasa yang digunakan mudah dipahami oleh kedua belah pihak.

4. Review Bersama

    Berikan waktu kepada klien untuk membaca dan memahami draft kontrak.

    Ajak klien untuk mereview bersama dan tanyakan jika ada yang perlu diperjelas atau diubah.

5. Revisi Jika Diperlukan

    Lakukan revisi kontrak berdasarkan umpan balik dari klien.

    Pastikan setiap perubahan disetujui oleh kedua belah pihak.

6. Penandatanganan

   Setelah semua pihak setuju dengan isi kontrak, lakukan penandatanganan.

   Berikan salinan kontrak kepada klien dan simpan satu untuk arsip.

Poin-Poin Penting dalam Kontrak Wedding

1. Data Pihak yang Terlibat

   Nama, alamat, dan kontak penyelenggara acara dan klien.

2. Detail Acara

   Tanggal, waktu, tempat pernikahan.

   Jumlah tamu yang diundang.

   Tema atau konsep acara.

3. Layanan dan Produk yang Diberikan

   Rincian layanan (dekorasi, catering, fotografi, videografi, musik, etc).

   Spesifikasi produk yang disediakan (meja, kursi, alat makan, hiasan).

4. Harga dan Pembayaran

   Total biaya yang harus dibayarkan.

   Rincian biaya (down payment, pembayaran tahap kedua, dll).

   Cara dan waktu pembayaran (transfer bank, tunai, tanggal jatuh tempo).

5. Kewajiban dan Tanggung Jawab

   Tanggung jawab penyelenggara dan klien.

   Batasan tanggung jawab untuk setiap pihak.

6.Ketentuan Pembatalan

   Kebijakan pembatalan oleh klien atau penyelenggara.

   Pengembalian dana atau penalti yang berlaku.

7. Klausul Force Majeure

   Ketentuan tentang kejadian tak terduga yang menyebabkan acara tidak bisa berlangsung (bencana alam, pandemi, dll).

8. Resolusi Konflik

   Cara penyelesaian jika terjadi perselisihan (mediasi, arbitrase).

9.Tanda Tangan dan Tanggal

   Tanda tangan kedua belah pihak dan tanggal penandatanganan kontrak.

Dengan menyusun dan menyepakati poin-poin tersebut, Anda dapat memastikan bahwa segala sesuatunya jelas dan disetujui bersama, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan konflik di kemudian hari

Komentar

Postingan Populer